Langkah pertama dalam membuat legalitas usaha adalah menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis kamu.
Beberapa jenis badan usaha di Indonesia antara lain:
PT (Perseroan Terbatas) – Cocok untuk usaha dengan modal lebih besar dan ingin memisahkan harta pribadi.
CV (Commanditaire Vennootschap) – Umum digunakan oleh bisnis kecil-menengah yang dijalankan oleh dua orang atau lebih.
PT Perorangan – Cocok untuk pelaku usaha tunggal dengan proses pembuatan lebih mudah.
UD (Usaha Dagang) atau Firma – Untuk usaha perorangan tanpa pemisahan aset pribadi.
Untuk memproses legalitas, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
KTP & NPWP pemilik/pengurus.
Nama usaha yang terdiri dari 3 kata.
Bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Alamat usaha (boleh Virtual Office atau domisili ruko).
Struktur modal dan susunan pemegang saham (untuk PT).
Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses di OSS (Online Single Submission) berjalan lancar.
OSS adalah sistem resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pembuatan izin usaha.
Kamu bisa membuat akun di situs resmi https://oss.go.id, kemudian mengajukan:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Usaha dan Izin Lokasi (jika diperlukan)
Izin Operasional sesuai bidang usaha
Prosesnya kini serba online dan bisa selesai dalam waktu singkat jika data sudah lengkap.
Untuk PT atau CV, wajib membuat Akta Pendirian melalui notaris dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah itu, daftarkan NPWP Badan di kantor pajak atau melalui situs DJP Online.
Beberapa jenis usaha membutuhkan izin tambahan, misalnya:
Izin BPOM untuk produk makanan/minuman.
Sertifikat Halal untuk produk konsumsi.
SIUP atau TDP (bila diminta oleh instansi tertentu).
Setelah semua proses selesai, simpan semua dokumen dalam bentuk digital dan fisik.
Dokumen ini penting untuk keperluan:
Mendaftar marketplace resmi.
Mengajukan pinjaman usaha.
Mengikuti tender proyek.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Membuat legalitas usaha tidak serumit dulu — kini prosesnya serba online dan lebih cepat.
Dengan legalitas resmi, kamu bisa menjalankan bisnis dengan tenang, dipercaya konsumen, dan siap berkembang lebih besar.
#LegalitasUsaha #CaraMembuatLegalitas #OSS #NIB #PTPerorangan #CV #UMKM #BisnisLegal #PendirianPT